Analisis Perencanaan dan Penganggaran Program Kesehatan Ibu dan Anak pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara

  • Cut Efri Meizar Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh
  • Nizam Ismail Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh
  • Aulina Adamy Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh
Keywords: Perencanaan, Anggaran, Standar Pelayanan Minimal, KIA

Abstract

Latar Belakang: Perencanaaan dan penganggaran pada prinsipnya harus terpadu, konsisten dan sinkron satu dengan yang lainnya. Proses perencanaan dan proses perhitungan anggaran merupakan titik awal keberhasilan suatu program. Kabupaten Aceh Utara merupakan Kabupaten yang tertinggi dengan Angka Kematian Ibu di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, di tahun 2015 terdapat 15 kasus kematian ibu, 22 kasus kematian ibu di tahun 2016. Tujuan penelitian ini menganalisis proses perencanaan dan penganggaran program Kesehatan Ibu dan Anak di Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode survei dengan pendekatan cross sectional. Jumlah sampel dalam penelitian ini berjumlah 31 kepala Puskesmas. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi dokumentasi dan kuesioner dan analisa data menggunakan Anova untuk analisa bivariat dan multivariat menggunakan uji Manova.

Hasil: Hasil penelitian menunjukan keterkaitan antara analisa situasi yang baik akan memiliki cakupan indikator yang lebih tinggi p-value 0,001 demikian juga dengan identifikasi kegiatan yang baik memiliki cakupan indikator yang besar p-value 0,006. Sementara perencanaan berdasarkan template Urusan Wajib SPM tidak berhubungan dengan pencapaian cakupan Program KIA p-value 0,536.

Kesimpulan: Penyusunan perencanaan belum menjadikan masalah kesehatan, kinerja program sebagai dasar dalam pengalokasiaan anggaran Kesehatan Ibu dan Anak. Perencanaan dan penganggaran hanya sekedar kegiatan rutinitas tahunan perencana dan sekedar melaksanakan kewajiban, tanpa mempertimbangkan dokumen Rencana strategik, target dan capaian SPM serta hasil monitoring dan evaluasi program. Diharapkan Komitmen Pemerintah daerah untuk mempertimbangkan UW SPM sebagai kinerja Pemda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014, sehingga memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dalam SPM tersebut.

Background: In principle, planning and budgeting must be integrated, consistent and in sync with one another. The planning process and the budget calculation process are the starting points for the success of a program. Aceh Utara District is the district with the highest Maternal Mortality Rate in Aceh in recent years, in 2015 there were 15 cases of maternal deaths, 22 cases of maternal deaths in 2016. The purpose of this study is to analyze the planning and budgeting process for the Maternal and Child Health program in the Dinas Health of North Aceh.

Methods: This study used a survey method with a cross sectional approach. The number of samples in this study amounted to 31 heads of Puskesmas. Data collection techniques in this study were through documentation studies and questionnaires and data analysis using Anova for bivariate and multivariate analysis using the Manova test.

Results: The results showed the linkage between a good situation analysis would have a higher indicator coverage p-value of 0.001 as well as the identification of good activities having a large indicator coverage p-value of 0.006. Meanwhile, planning based on the MSS Compulsory Affairs template is not related to the achievement of the MCH program coverage p-value 0.536.

Conclusion: Planning has not made a health problem, program performance is the basis for allocating maternal and child health budgets. Planning and budgeting are merely planners' annual routine activities and merely carrying out obligations, without considering the strategic plan document, targets and achievements of SPM and the results of program monitoring and evaluation. It is hoped that the commitment of the regional government to consider UW SPM as the performance of the Regional Government, as regulated in Law Number 23 of 2014, so that it prioritizes regional spending to fund mandatory functions related to basic services in the SPM.

Published
2021-04-06